I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Pengalaman Penanganan Kasus Sengketa Tanah di Bali Oleh Pengacara Di Bali

Pengalaman Penanganan Kasus Sengketa Tanah di Bali Oleh Pengacara Di Bali


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 14 Aug, 2022

Pengalaman Penanganan Kasus Sengketa Tanah di Bali Oleh Pengacara Di Bali

Penulis yang merupakan Pengacara berpengalaman dalam pengurusan Kasus Sengketa Tanah di Bali akan berbagi pengalaman mengenai materi gugatan sengketa tanah yang pernah ditangani Penulis.

Kronologis perkara secara garis besar yang diangkat dalam tulisan ini yaitu permasalahan gugatan yang muncul karena Penggugat tidak menepati isi dari Perjanjian yang tertuang dalam akta notarial (akta Notaris) perihal jual beli tanah di Bali.

Bahwa kemudian tanpa persetujuan Penggugat, Notaris mengeluarkan akta Pembatalan Jual Beli tanah antara Penggugat dan Penjual tanah (Tergugat).

Akta Pembatalan yang dikeluarkan oleh Notaris inilah yang dipersoalkan oleh Penggugat, mengingat adanya Akta Pembatalan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi Penggugat.

Dengan adanya akta Pembatalan tersebut maka menurut Tergugat, akta Perjanjian Jual beli Tanah dan akta Kuasa Jual yang telah diterbitkan oleh Notaris, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Adapun yang dijadikan alasan Tergugat mengeluarkan Akta Pembatalan tersebut adalah karena pembeli tanah (Penggugat) tidak mampu memenuhi isi dari akta perjanjian jual beli tanah antara Penjual tanah (Tergugat) dengan pembeli tanah (Penggugat) serta pembeli tanah (Penggugat) tidak memiliki etikad baik dalam menyelesaikan permasalahan jual beli tanah tersebut dengan Penjual tanah (Tergugat).

Baca juga: Sengketa Jual Beli Tanah di Bali

Penulis berpendapat jika ada pembatalan perjanjian secara sepihak, maka akta Pembatalan perjanjian jual beli tanah tersebut mengandung cacat hukum, sehingga otomatis akta tersebut batal demi hukum, sehingga akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, tidak lagi menjadi akta autentik.

Jika akta tersebut dinyatakan akta di bawah tangan, maka akta Pembatalan perjanjian jual beli tanah tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang tidak sempurna.

Sebagai perlawanan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat melalui kuasa hukumnya dapat mengajukan Eksepsi yang didasarkan pada:

  1. Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio obscuur libel), yaitu gugatan Penggugat harus jelas peristiwa hukumnya, misalnya peristiwa hukum Wanprestasi ataukah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga gugatan Penggugat tidak dinyatakan tidak jelas atau Kabur oleh Majelis Hakim yang menangani perkara.
  2. Gugatan tidak memenuhi syarat-syarat formalitas gugatan, maksudnya adalah antara petitum dan Posita dalam gugatan harus saling berkaitan, yaitu segala sesuatu yang disebutkan dalam petitum harus diuraikan dalam posita gugatan.
  3. Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), gugatan Penggugat dapat dinyatakan cacat formil (error in persona) yang disebabkan oleh gugatan Penggugat kurang pihak, sehingga gugatn Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.