KEWAJIBAN HUKUM PEMERINTAH ATAS KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT
Terkait adanya Pro Kontra ditengah masyarakat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, maka I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang seorang advokat di Bali dan juga Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Klungkung Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai PRIMA), ikut bersuara.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia kerap menggunakan istilah-istilah lain dalam skema pembatasan masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19, seperti PSBB, PPKM Mikro, maupun PPKM Darurat.
Dalam UU Kekarantinaan yaitu UU No. 6 tahun 2018, hanya dikenal istilah karantina dan PSBB. Justru kini PPKM Darurat yang telah dimulai pada tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021, tidak ada atau tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan.
Ketidakadaan istilah tersebut secara hukum mengandung arti bahwa PPKM seperti tidak memiliki payung hukum dimana sifatnya hanya himbauan sehingga tidak boleh menghukum masyarakat.
Bilamana sesuai dengan ketentuan UU Kekarantinaan, Pemerintah menggunakan istilah karantina (atau lebih populer dengan sebutan lockdown), maka pemerintah mempunyai kewajiban hukum untuk memenuhi hak-hak atau kebutuhan dasar masyarakat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan yang bunyinya: “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat” Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban hukum untuk melakukan pemberian Bansos (Bantuan Sosial) kepada Masyarakat sebagaimana sudah dilokasikan sesuai yang tertuang dalam Perpu No. 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan para pekerja non formal yang tidak memiliki penghasilan tetap, harus mendapat bantuan dari Negara sedangkan Aparatul Sipil Negera (ASN), TNI, POLRI, anggota DPR, DPRD dan pegawai-pegawai BUMN tidak perlu mendapatkan bantuan.
PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah, dimana kebijakan ini membawa implikasi pemerintah harus menyiapkan konvensasi kepada masyarakat agar dapat bertahan hidup selama PPKM darurat diberlakukan, disamping harus memberikan ruang ekonomi agar terus bisa berjalan.
Bantuan sosial (bansos) tersebut sebagai konsekuensi logis dari kebijakan yang diambil. Kalau kebutuhan pangan rakyat mampu dipenuhi oleh Pemerintah, selama PPKM Darurat, barulah pemerintah dapat menindak rakyatnya yang tidak patuh dengan aturan yang ditetapkan.
Tetapi kalau tidak, tidak sepantasnya pemerintah menindak rakyatnya apalagi menuntut untuk melaksanakan semua aturan PPKM Darurat. Keadilan adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan Rakyat melaksanakan bersama hak dan kewajibannya.