I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. KASUS PERTANAHAN DENGAN AGENDA SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) ATAS OBYEK SENGKETA

KASUS PERTANAHAN DENGAN AGENDA SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) ATAS OBYEK SENGKETA


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 02 Jan, 2022

KASUS PERTANAHAN DENGAN AGENDA SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) ATAS OBYEK SENGKETA

Penulis yang Pengacara di Bali akan berbagi pengalaman sidang dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat atau yang dikenal dengan istilah PS. Yang dimaksud dengan Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Pemeriksaan Setempat diatur dalam Ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg serta diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Dalam Pasal 153 HIR dinyatakan bahwa "jika dipandang perlu atau berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang Komisaris dari Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera untuk mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan."

Mekanisme Pemeriksaan Setempat

Pada agenda sidang pemeriksaan setempat (PS), sebelum Majelis Hakim dan Panitera Pengganti (PP) menuju ke obyek sengketa, maka terlebih dahulu sidang dibuka di Pengadilan untuk mengetahui kehadiran masing-masing pihak baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat beserta Kuasa Hukumnya.

Oleh karena tujuan dari pemeriksaan setempat (PS) adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, dapat pula pihak yang merasa memerlukan pembuktian lebih lanjut dapat meminta kehadiran dari tenaga ahli dari Kantor Pertanahan setempat (BPN).

Sebab bisa saja apa yang diuraikan Penggugat dan Tergugat di persidangan bisa berbeda dengan yang ditemukan di lapangan. Kendatipun ada pihak baik Penggugat maupun Tergugat yang tidak bisa hadir saat agenda sidang pemeriksaan setempat (PS), maka tidak menghalangi Hakim untuk melanjutkan agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) ke lokasi obyek sengketa.

Bahwa dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Majelis Hakim Pengadilan, melihat secara langsung tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek sengketa, baik yang telah dikuasai oleh pihak Penggugat atau pihak Tergugat.

Majelis Hakim mengecek luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek sengketa, berikut dengan batas-batas tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek sengketa,baik berbatasan dengan jalan, selokan/parit/sungai, tanah milik orang lain, pasar dan sebagainya.

Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopeming) berguna sebagai pengetahuan materiil bagi hakim, yang mana secara formil, sudah diajukan Penggugat maupun Tergugat dalam wujud berupa Bukti Surat dalam agenda sidang sebelumnya.

Baca Juga: Penanganan Perkara Tanah di Bali

Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopeming) juga bertujuan agar Putusan hakim tidak non executable (atau tidak dapat dieksekusi) karena objek sengketa yang tidak pasti. Terhadap tanah yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan, bilamana terjadi perbedaan antara hasil yang didapat pada saat Pemeriksaan setempat dengan posita yang dijabarkan dalam gugatan maupun rekonvensi, maka berdasarkan angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018. Disebutkan bahwa "Gugatan mengenai tanah dan atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente)".


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.