Kajian Hukum Pengelolaan Pelabuhan Segitiga Emas Nusa Penida, Klungkung-bali
Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Nusa Penida Klungkung dan menunjang pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Nusa Penida, Pemkab Klungkung bersama Pemprov Bali telah memulai pembangunan Pelabuhan Segitga Emas, yang menelan biaya hingga Rp. 398 Milyar dalam periode Tahun Anggaran 2020-2022. Pembangunan Pelabuhan Segitga Emas sangat mendesak mengingat selama ini kondisi pengiriman barang apapun ke Nusa Penida akan sulit dan mahal.
Konsep Pelabuhan Segitiga Emas ini akan mengoneksikan pelabuhan-pelabuhan di tiga pulau berbeda. Yaitu Pelabuhan Sanur (Denpasar), Pelabuhan Sampalan (Nusa Penida), dan Pelabuhan Bias Munjul (Nusa Ceningan,Lembongan). Pengerjaan nya dilakukan menggunakan kontrak tahun jamak atau multi years. Yakni pelaksanaan pekerjaannya membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lebih dari satu tahun anggaran. Pemkab Klungkung dalam hal ini bertugas melakukan pembebasan lahan/tamah yang digunakan untuk akses jalan dan pelebaran jalan.
Rencananya, pembangunan Pelabuhan Sampalan dibangun dua lantai seluas area kolam 9000 M2, kapasitas sandar 10 fast boat, dengan estimasi biaya Rp. 98 Milyar. Pelabuhan Bias Munjul dibangun untuk mengoneksikan antara fast boat dan kapal Ro-Ro (Roll-on/Roll-off) yaitu kapal yang berguna untuk penyeberangan selat dan pelayaran perairan pesisir yang mampu mengangkut kendaraan, barang, dan orang , dengan estimasi biaya Pelabuhan Bias Munjul sebesar Rp. 138 Milyar.
Disisi lain Kondisi Sanur saat ini tidak memiliki pelabuhan, sehingga para penumpang boat yang akan naik dan turun boat, mesti turun ke air di pinggir laut dengan kondisi basah sembari mengangkat celana dan sandal nya. Sehingga diharapkan adanya pelabuhan di Sanur tepatnya di Pantai Matahari Terbit Desa Sanur Kaja Denpasar, dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para penumpang boat. Pembangunan Pelabuhan Sanur diperkirakan menyedot anggaran terbesar mencapai Rp 376 Milyar.
Bila dianalisa sisi hukum Pelabuhan, diatur dalam Pasal 1 UU No 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, pelabuhan merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, di mana berlangsung kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Pelabuhan merupakan bagian dari sektor pelayaran, dan merupakan sektor yang kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 tahun 1992 yang menyatakan bahwa pelayaran (termasuk kepelabuhanan) dikuasai oleh negara dan pembinaanya dilakukan oleh pemerintah (pusat).
Berdasarkan PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, pengelolaan pelabuhan dapat dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu PT Pelindo. Sedangkan pada PP No. 69 Tahun 2001 telah membagi pelabuhan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu pelabuhan nasional dan internasional yang dikelola PT Pelindo, pelabuhan regional yang dikelola pemerintah propinsi, dan pelabuhan lokal yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Pengelolaan tidak hanya berarti pengelolaan dermaga dan infrastruktur fisik pelabuhan, melainkan juga menyangkut keselamatan lalu lintas pelayaran, sistem navigasi dan persandian, perijinan bagi kapal yang akan berlabuh atau berlayar, administrasi bongkar muat, dan sebagainya.