IZIN EDAR ARAK BALI
Arak Bali adalah minumal alkohol tradisional Bali yang melegenda di Bali. Yang dimaksud Minuman Beralkohol Tradisional sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
Sedangkan Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Kabar baik bagi para petani arak, pengrajin arak dan penjual arak Bali karena kini tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi menjual arak Bali. Arak Bali kini dapat dijual di hotel-hotel,restaurant, dalam pesta di Bali dan bahkan dapat diekspor ke luar negeri asal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Payung hukum arak Bali termuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. Yang menjadi alas an dikeluarkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 dikarenakan kebutuhan arak Bali di Bali sangat tinggi tidak hanya untuk keperluan upacara keagamaan namun juga untuk konsumsi. Banyak kalangan menganggap arak Bali adalah minuman warisan leluhur yang perlu dilestarikan.
Lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diharapkan sejumlah pihak dapat memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum dan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani arak, pengrajin arak dan penjual arak Bali.
Dalam Bab 3 Pasal 12 Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan terkait Kemitraan Usaha yaitu Penjual Arak Bali hanya dapat menjual Arak Bali di beberapa tempat tertentu di Bali. Hal itupun para penjual atau pelaku usaha Arak Bali harus memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan. Sementara pengeksporan ke luar Bali akan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Peredaran produk arak Bali haruslah memiliki izin edar dari Kepala Badan POM. Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat & Makanan). Disamping itu juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Produk arak Bali yang dijual haruslah memiliki Sertifikat dan izin edar BPOM RI yang menyatakan produk Barak Bali tersebut telah memenuhi standard produksi olahan pangan yang baik, sehingga dapat dinyatakan layak edar dan layak konsumsi.
Adanya ketentuan bahwa Arak Bali juga dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan. Sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan ketentuan dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 adalah:
- Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terbatas, dilihat dari subjek yang dapat melakukan penjualan maupun tempat penjualan.
- Meskipun ada kemungkinan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan tempat tertentu sebagai tempat penjualan Arak Bali, tetapi besar kemungkinan tempat tersebut bukanlah melalui Internet atau secara online.