I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. APAKAH MUNGKIN PERCERAIAN TANPA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA?

APAKAH MUNGKIN PERCERAIAN TANPA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA?


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 01 Jun, 2020

APAKAH MUNGKIN PERCERAIAN TANPA MENGGUNAKAN  JASA PENGACARA? Ilustrasi Perceraian Foto: Pixabay

Sebagaimana diketahui sesuai Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), bahwa telah diatur mengenai ketentuan biaya jasa pengacara perceraian yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara advokat dengan klien. Biaya jasa pengacara itu dikenal dengan sebutan lawyer fee yang mencangkup biaya operasional pengacara serta biaya yang dikeluarkan untuk membayar panjer perkara di Pengadilan.

Bisakah Kita Mengajukan Gugatan Perceraian Tanpa Bantuan Pengacara?

Bila seorang masyarakat awam ingin mengajukan gugatan perceraian nya sendiri tanpa bantuan jasa pengacara, menurut Undang-undang dimungkinkan asalkan masyarakat tersebut mengerti hukum acara persidangan. Hal ini tentu menyulitkan bagi masyarakat awam tersebut sebab untuk mempelajari aturan normatif hukum dan hukum acara memerlukan pendidikan khusus hukum, sehingga banyak masyarakat awam yang tentunya memiliki kesibukan dalam pekerjaan serta tidak mau ribet, maka lebih memilih menggunakan jasa pengacara perceraian untuk menyelesaikan masalahnya.

Bagaimana Proses Mengajukan Gugatan Perceraian Tanpa Bantuan Pengacara?

Pertama yang harus diketahui masyarakat awam hukum yang ingin mengajukan gugatan perceraian sendiri adalah mengetahui format gugatan dan mampu memformulasikan kronologis perkara ke dalam gugatan dengan disertai aturan hukum nya. Langkah ini dinilai masyarakat awam cukup sulit, bila tidak dipandu oleh pengacara yang memang kompeten di bidangnya. 

Kemudian dilanjutkan dengan menghadiri persidangan dan melalui berbagai agenda persidangan. Adapun agenda sidang yang dilaluinya adalah dimulai dengan Mediasi para pihak, sidang pembacaan gugatan, jawaban gugatan dan rekonvensi (gugatan balik), replik, duplik, pemeriksaan bukti surat, pemeriksaan saksi dan kesimpulan para pihak. Kesemua proses tersebut memerlukan keahlian dan pengalaman hukum. 

Hal ini tentu menyulitkan bagi masyarakat awam hukum untuk mengikuti setiapa alurnya tanpa dibimbing oleh ahlinya. Sehingga disarankan, untuk mendapat hasil yang maksimal, masyarakat dapat menggunakan jasa pengacara perceraian. Sebab pengacara perceraian mampu memberikan solusi yang tepat dan akurat untuk klien nya sehingga perkara bisa diselesaikan dengan kondisi terbaik.


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.