I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. DEMOKRASI

DEMOKRASI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 22 Feb, 2020

DEMOKRASI

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people and for the people). Bagi negara demokrasi dikenal demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Dalam demokrasi langsung, berarti rakyat ikut serta langsung dalam menentukan policy pemerintah. Rakyat yang tidak ikut dalam urusan pemerintahan secara langsung melainkan melalui wakil-wakilnya yang ditentukan dalam suatu pemilihan umum, hal ini disebut demokrasi tidak langsung.

PENGERTIAN DEMOKRASI DARI SEGI BENTUKNYA

Pengertian demokrasi dari segi bentuknya, demokrasi itu adalah  pemerintahan yang dilakukan oleh orang banyak, sebaiknya dari segi isinya demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak ini disebut demokrasi material, sedangkan dari sudut bentuknya disebut demokrasi formal. 

Pada perkembangannya, demokrasi ini menciptakan negara hukum (supremasi hukum) dan berkembang pula secara bersamaan, maka nama demokrasi selalu dikaitkan dengan konstitusi yaitu demokrasi konstitusional atau negara hukum yang demokratis. Hubungan antara Negara hukum dengan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum suatu Negara menentukan kualitas demokrasinya. Artinya, Negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan Negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis.

Demokrasi responsive yang layak dapat terjadi ada hanya jika paling sedikitnya terdapat jaminan terhadap delapan institusi :

1.Kebebasan untuk membuat dan bergabung dalam organisasi
2.Kebebasan untuk berekspresi
3.Hak untuk memilih
4.Sifat memenuhi syarat untuk jabatan pemerintah
5.Hak terhadap pemimpin-pemimpin politik untuk bersaing untuk pendukung dan suara
6.Sumber-sumber alternatif terhadap informasi
7.Pemilihan umum yang bebas dan jujur
8.Institusi-institusi untuk pembuatan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tergantung pada suara pemilih dan pernyataan-pernyataan pilihan yang lain


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.