I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. ANALISIS HUKUM TENTANG SAH TIDAKNYA PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN ANAK LUAR KAWIN OLEH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

ANALISIS HUKUM TENTANG SAH TIDAKNYA PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN ANAK LUAR KAWIN OLEH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 30 May, 2022

ANALISIS HUKUM TENTANG SAH TIDAKNYA PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN ANAK LUAR KAWIN OLEH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan, tentang anak di luar kawin yang tercatat dan hukum tentang perceraian, maka I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s yang seorang pengacara berpengalaman dalam pengurusan perceraian dan perkara dalam lingkup rumah tangga lainnya, akan berbagi pengetahuan dasar mengenai hukum perkawinan dan perceraian itu sendiri.

Yang dimaksud Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dimana sahnya perkawinan menurut Pasal 2 UU Perkawinan adalah:

  1. bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing;
  2. dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku (dalam hal ini peraturan UU yang dimaksud adalah UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).

Menurut penulis I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s, analisis terhadap pasal 2 UU Perkawinan tersebut adalah perkawinan antara suami dan istri adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan.

Dimana lembaga yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan menurut Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kantor Disdukcapil untuk pasangan suami istri yang beragama islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang beragama non islam.

Perkawinan sendiri bilamana mengacu pada Pasal 3 UU Administrasi Kependudukan adalah wajib dilaporkan dan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kantor Disdukcapil untuk pasangan suami istri yang beragama islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang beragama non islam.

Konsekuensi hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat menurut I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s, adalah perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada oleh hukum Indonesia. Sehingga anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum (dari hasil perkawinan yang belum tercatat), anak tersebut berstatus sebagai anak luar kawin.

Baca Juga: Jasa Perijinan di Bali

Dimana menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibat hukum lainnya adalah Akta Kelahiran dari anak luar kawin hanya akan mencatat nama ibu saja sebagai orang tua sah tanpa nama ayah kandungnya. Dengan demikian anak luar kawin hanya akan dapat mewaris dari pihak ibunya saja sesuai dengan yang ditentukan oleh UU.

Sementara itu, Perceraian sendiri adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami istri yang sah melalui sebuah Putusan Pengadilan dalam wujud gugatan perceraian di Pengadilan.

Dalam praktiknya menurut I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s, pasangan suami istri yang belum mencatatkan perkawinan nya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, maka yang bersangkutan tidak memiliki Akta Perkawinan, sehingga Hakim Pengadilan akan menolak gugatan perceraian yang diajukan.

Baca Juga: Biaya Jasa Pengacara Pengurusan Kasus Perceraian

Tanpa adanya putusan pengadilan terhadap perceraian tersebut maka perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri diluar pengadilan, tidak akan sah dan tidak akan diakui oleh hukum dan Negara. Perceraian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 tahun 1975 adalah sebuah gugatan perceraian yang dapat diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnnya meliputi tempat kediaman tergugat.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.