DIVORCE LAWYER IN BALI


Kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s menjelaskan secara umum, standar biaya yang diterapkan Kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s dalam menangani perkara perceraian yang berada di Bali meliputi Kota Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng/Singaraja, Karangasem, Klungkung, Bangli, dan Jembrana/Negara).

Adapun biaya detail pengurusan perceraian sebenarnya dapat dijabarkan secara rinci berdasarkan kondisi kasus klien, sebagai contoh bilamana perkara perceraian ditangani di Pengadilan di luar lingkup Pengadilan Negeri Denpasar, yang notabene jadi wilayah kantor I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s, yang terletak di Jalan Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3, Desa/Kel. Padangsambian Kelod, Denpasar, maka akan dikenakan biaya transportasi selain lawyer fee dan Success Fee.

Lebih lanjut akan dijelaskan mengenai tolak ukur pengenaan biaya jasa pengacara disamping tata letak Pengadilan tersebut diatas, maka biaya pengurusan perkara dilihat juga apakah perkara perceraian dalam gugatan meliputi juga hak asuh anak, nafkah anak, Gono-Gini/pembagian harta perkawinan. Disamping itu yang jadi pertimbangan pengenaan biaya jasa pengacara adalah biaya panjar gugatan, dimana biaya ini disetorkan sang pengacara saat pendaftaran gugatan, besaran nilai panjar gugatan ini tergantung dengan radius jarak antara Tergugat dengan Pengadilan. Semakin jauh radius jarak antara Tergugat dengan Pengadilan, maka biaya panjar akan semakin besar.

Biaya Kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s dalam Pengurusan Hak Asuh Anak dan Biaya Pengurusan Perkara Dalam Lingkup Hukum Keluarga Lainnya di Bali, antara lain:

Lawyer fee/honorarium

adalah biaya yang dibayarkan dimuka pada saat penandatanganan Surat Kuasa terkait mengurus kasus perceraian, biaya pengurusan gono-gini, biaya pengurusan hak asuh anak dan biaya pengurusan perkara dalam lingkup hukum keluarga lainnya di Bali. Pembayaran lawyer fee/honorarium dapat dilakukan bertahap/mencicil atau pembayaran lunas, yang besarannya ditentukan oleh kesepakatan Klien dengan Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.

Biaya Success Fee (dibayarkan jika perkara berhasil dimenangkan)

Atas keberhasilan dalam memenangkan perkara Klien, baik itu perkara kasus perceraian, gono-gini, hak asuh anak dan perkara dalam lingkup hukum keluarga lainnya di Bali atau penyelesaian perkara sesuai dengan keinginan klien (klien merasa diuntungkan), maka atas keberhasilan itu, diberikan success fee kepada Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya oleh si Klien, yang besarannya beragam tergantung kesepakatan Klien dengan Pengacaranya, bila perkara ada nilai ekonomi seperti perkara Gono-gini, maka diberikan oleh Klien kepada sang Pengacaranya yaitu success fee sebesar 10% hingga 50% dari nilai perkara yang dimenangkan oleh sang Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.

Biaya lawyer fee/honorarium dan success fee ini dicantumkan dalam surat perjanjian jasa hukum antara Klien dengan Pengacaranya, yang umumnya dibuat pada saat penandatanganan surat kuasa antara Klien dengan Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya. Surat perjanjian lawyer fee/honorarium dan success fee ini memuat ketentuan bahwasi Klien sedang tidak terikat kontrak penanganan perkara dengan Advokat/Pengacara lain.

Jika Klien telah melakukan pembayaran lawyer fee/honorarium, maka Klien dapat melengkapi berkas-berkas unuk bukti di persidangan nantinya yaitu:

  • Perkara perceraian: Akta Perkawinan, Buku Nikah (Bagi Islam), Surat Keterangan Perkawinan Tercatat dari Disdukcapil setempat, KTP, KK (Kartu Keluarga) Surat Pernyataan Kesepakatan Cerai, Surat Cerai Adat dan sebagainya;
  • Hak Asuh Anak: Akta Kelahiran Anak, Bukti pemberian nafkah kepada anak seperti nota/kwitansi belanja anak, pembayaran SPP/biaya sekolah anak dan lainnya;
  • Perkara Gono Gini/Pembagian Harta Perkawinan: Bukti kepemilikan harta perkawinan seperti SHM/SHGB, BPKB Kendaraan, Rekening Tabungan/Deposito/Bilyet/Giro, Bukti kepemilikan emas/barang bernilai ekonomi tinggi lainnya, bukti kepemilikan saham perusahaan, serta harta perkawinan lain yang memiliki nilai ekonomi lainnya.

Share :


Recent Articles