REGULASI AKUISISI KLUB BOLA SESUAI STATUTA FIFA
Belakangan ini para artis Indonesia beramai-ramai mengakuisisi klub bola Indonesia yaitu Raffi Ahmad ke Cilegon United, kemudian berubah menjadi RANS Cilegon FC, YouTuber Atta Halilintar bersama pengusaha Putra Siregar untuk membentuk klub sepak bola yang diberi nama AHHA PS PATI FC.
Keduanya berlaga di Kompetisi Liga 2 Indonesia. Yang dilanjutkan dengan Aktor Gading Marten yang resmi mengakuisisi klub Persikota Tangerang (bayi ajaib) yang berkompetisi di Liga 3.
Sebelumnya saham Persis Solo dimiliki oleh Kaesang Pangarep, anak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Hal ini akan berpengaruh positif untuk menaikkan pamor Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.
Akuisisi sendiri adalah situasi yang mana sebuah perusahaan/perseorangan membeli mayoritas atau bahkan seluruh saham sebuah perusahaan lain. Karena sebagian besar saham telah dimiliki oleh perusahaan/perseorangan atau pembeli tersebut, maka segala kendali atas perusahaan lain tersebut akan diambil alih perusahaan/perseorangan atau pembeli tersebut.
Terlepas daripada itu, akuisisi klub bola tentu sebelumnya Klub sepak bola Indonesia harus berbadan hukum sebagaimana diklaim pihak PSSI sebagai prasyarat industri sepak bola yang professional yang mengacu kepada Club Licensing Regulation FIFA.
Poin pentinya adalah pengelolaan klub sepakbola harus berstatus badan hukum baik berbentuk PT maupun Yayasan. Prinsip ini harus mengacu kepada Pasal 15 ayat (1) huruf a Statuta PSSI yang menyatakan “Mematuhi secara keseluruhan Statuta, Peraturan-peraturan, Instruksi dan Keputusan-keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI dan memastikan bahwa semua peraturan tersebut juga dilaksanakan oleh anggota-anggotanya”.
Dalam perkembangannya PSSI telah menjadi anggota FIFA sejak tanggal 1 November 1952 pada saat kongress FIFA di Helsinki. Oleh karena itu dalam pembentukan peraturan dan susunan organisasi PSSI haruslah mengikuti ketentuan yang di atur FIFA sehingga dalam perjalanannya PSSI tidak boleh menyimpang dari peraturan yang dibuat oleh FIFA.
Dalam Pasal 4 ayat 4 Statuta FIFA mengatur soal lisensi klub, disebutkan bahwa pada intinya Lisensi klub boleh diperjualbelikan asal klub tersebut mengalami kebangkrutan atau masa pembubaran.
Namun lisensi klub tidak boleh diperjualbelikan jika sudah resmi bermain di sebuah kompetisi atau turnamen. Lisensi klub sendiri adalah pedoman untuk kesebelasan sepakbola dan anggota asosiasinya untuk memenuhi persyaratan untuk berkompetisi lazimnya dinamakan Club Licensing Regulations (CLR) atau regulasi lisensi kesebelasan.
Yang menurut FIFA, CLR itu berupa dokumen kerja dasar untuk sistem perizinan kesebelasan, di mana para anggota yang berbeda dari keluarga sepakbola bertujuan untuk mempromosikan prinsip-prinsip umum dalam dunia sepakbola seperti nilai-nilai olahraga, transparansi dalam keuangan, kepemilikan dan kontrol dari kesebelasan, dan kredibilitas dan integritas dari kompetisi kesebelasan.