APA SAJA PERSYARATAN DAN BAGAIMANA MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN
Bilamana Klien atau seseorang yang ingin menggunakan jasa Pengacara untuk pengurusan perceraian di Pengadilan, Ia dapat menandatangani Surat Kuasa Khusus yang memberikan kuasa bagi Advokat yang ditunjuk Klien untuk mengurus perceraian tersebut. Advokat/Pengacara yang telah mendapat Surat Kuasa khusus ,akan mengambil langkah kerja sebagai berikut:
- Advokat/Pengacara membuat Gugatan Perceraian, dengan meminta Klien melengkapi berkas seperti: Akta Perkawinan (Non Islam) atau Buku nikah (Islam) atau Salinan/duplikat Akta Perkawinan (Non Islam) atau Salinan/ duplikat Buku nikah (Islam) Surat Keterangan Perkawinan Tercatat dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat KTP Klien KK (Kartu Keluarga) Klien Akta Kelahiran Anak Klien Bukti lainnya
- Advokat/Pengacara meminta Klien menyiapkan saksi minimal 2 orang yang mengetahui tentang kronologis perkara. Saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui duduk perkara sebagaimana yang ditulis pada surat gugatan cerai. Saksi haruslah orang mendengar langsung atau melihat langsung bukan mendengar cerita orang lain atau katanya orang lain.
- Advokat/Pengacara mendaftarkan Gugatan Perceraian melalui akun nya yang terdaftar pada layanan pendaftaran perkara online Mahkamah Agung yang dikenal dengan E-Court Mahkamah Agung. Advokat/Pengacara mengupload berkas-berkas perkara yang disyaratkan, membayar uang panjar pendaftaran perkara, untuk selanjutnya menunggu verifikasi petugas Pengadilan setempat, yang berakhir pada keluarnya nomer perkara dan penentuan tanggal sidang pertama;
- Pada Sidang pertama/perdana, Majelis Hakim tingkat 1 (pertama) akan melakukan Verifikasi data indentitas kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat perkara cerai). Advokat/Pengacara akan dimintakan untuk menunjukkan Asli Kartu Tanda Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS), menyetorkan Asli Surat Kuasa Khusus dan Asli Gugatan.
- Bilamana pihak Tergugat/Kuasanya hadir, maka akan dilanjutkan dengan agenda mediasi, dimana para pihak diberikan hak untuk menentukan mediator yang ditunjuk. Masa mediasi berlangsung selama 30 (tiga puluh hari) dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari.
- Bilamana mediasi berhasil menemukan perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk rujuk, maka Mediator akan melapor pada Majelis Hakim Pengadilan untuk kemudian dibuatkan penetapan pengadilan.
- Bilamana mediasi dianggap gagal oleh Mediator maka berkas akan dikembalikan ke Majelis Hakim, untuk memulai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat.
- Kemudian dilanjutkan dengan Sidang jawaban gugatan oleh pihak Tergugat. Jawaban Gugatan berupa tanggapan Tergugat atas Gugatan cerai yang diajukan Penggugat. Dalam jawaban Gugatan juga Tergugat dapat membuat gugatan Rekonvensi (gugatan balik) didalamnya. Isi Gugatan gugatan Rekonvensi (gugatan balik) bisa berupa permintaan hak asuh anak dan uang nafkah istri/nafkah anak.
- Setelah Jawaban Gugatan di bacakan atau dianggap dibacakan oleh Tergugat, kemudian dilanjutkan pada sidang berikutnya (biasanya 1 minggu dari sidang jawaban gugatan) yaitu Sidang Replik, sidang tanggapan Penggugat atas jawaban Gugatan dan gugatan Rekonvensi (gugatan balik) dari Tergugat.
- Setelah Replik dibacakan atau dianggap dibacakan oleh Penggugat, kemudian dilanjutkan pada sidang berikutnya (biasanya 1 minggu dari sidang Replik) yaitu Sidang Duplik, sidang tanggapan Tergugat atas replik dari Penggugat.
- Setelah agenda sidang jawab menjawab selesai (jawaban gugatan hingga duplik) maka pada sidang berikutnya (biasanya 1 minggu dari sidang Duplik) dilanjutkan dengan Sidang Pembuktian yaitu Bukti Surat (pemeriksaan dan penyerahan bukti dokumen/bukti surat dari pihak Penggugat dan Tergugat).
- Kemudian setelah Bukti Surat, biasanya seminggu kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti saksi yang diajukan pihak Penggugat, minimal 2 (dua) orang saksi.
- Setelah bukti saksi Penggugat maka seminggu kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti saksi yang diajukan pihak Tergugat, minimal 2 (dua) orang saksi.
- Setelah agenda Pembuktian selesai (bukti saksi dan bukti surat) maka para pihak/kuasanya diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk membuat kesimpulan, seminggu kemudian dilanjutkan dengan Sidang penyerahan Kesimpulan oleh pihak Penggugat dan Tergugat.
- Kemudian seminggu kemudian dilanjutkan pada tahap akhir persidangan di Pengadilan tingkat 1 adalah Sidang putusan, yaitu pembacaan Putusan oleh Majelis hakim yang menangani perkara perceraian dimaksud.