HUKUM PERIZINAN
Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam Hukum Administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan ataupun mengatur tingkah laku para warganya untuk mendapatkan sesuatu hal. Dengan memberikan atau mengabulkan izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang sebenarnya dilarang, ini menyangkut perkenaan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus.
ARTI IZIN DALAM PENGERTIAN LUAS DAN SEMPIT
Izin dapat diartikan dalam pengertian luas dan sempit. Dalam pengertian luas, izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan Pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Dalam pengertian sempit, izin adalah pengikatan aktifitas-aktifitas pada suatu peraturan. Izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang-undang mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk, tercela dan tidak diinginkan. Pemerintah dengan diharapkan Pemerintah dapat melakukan pengawasan.
Di dalam Kamus Istilah Hukum, izin (vergunning) dijelaskan sebagai perkenan/izin dari Pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan Pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki. Izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh (sebagai peniadaan ketentuan larangan
umum dalam peristiwa konkret). Jadi izin beranjak dari ketentuan yang pada dasarnya tidak melarang suatu perbuatan tetapi untuk melakukannya di isyaratkan
prosedur tertentu untuk dilalui.
Izin sebagai instrumen yuridis yang digunakan oleh Pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan untuk mencapai suatu tujuan konkret. Sebagai suatu instrumen, izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perisai masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Ini berarti persyaratan-persyaratan, yang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri.