CONTOH RESUME MEDIASI DALAM SIDANG PERKARA PERCERAIAN DI BALI
Dalam sidang perkara perceraian di Pengadilan, setelah sidang pertama dikonfirmasi para pihak hadir yaitu pihak penggugat atau kuasanya dan pihak Tergugat atau kuasanya, telah hadir, maka selanjutnya majelis Hakim akan memerintahkan untuk diadakan mediasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Majelis Hakim akan menanyakan apakah para pihak sudah menunjuk mediator ataukah akan ditunjukkan mediator oleh Hakim yang ada di lingkup Pengadilan.
Setelah Hakim Mediator ditunjuk oleh Majelis Hakim, maka selanjutnya Hakim Mediator menanyakan kepada principal atau pihak yang berperkara, secara langsung mengenai duduk masalah perceraiannya, lalu kemudian para pihak diminta oleh Hakim Mediator untuk membuat resume mediasi yang isinya pada pokoknya menggambarkan secara singkat kronologis perkara perceraian berikut memuat usulan rencana perdamaian.
Kesempatan pertama diberikan kepada Penggugat atau kuasanya untuk membuat resume mediasi secara tertulis, kemudian minggu depannya lagi diberikan kesempatan kepada Tergugat atau kuasanya untuk menanggapi resume mediasi Penggugat secara tertulis pula. Berikut adalah contoh resume mediasi oleh penulis I Putu Agus Putra Sumardana, SH adalah pengacara di Bali yang berpengalaman dalam pengurusan kasus perceraian, hak asuh anak, dan perkara gono gini (pembagian harta perkawinan), sebagai berikut:
Denpasar, 23 Maret 2021
RESUME MEDIASI
Perkara No. xxx
Dalam Perkara perceraian di Pengadilan Negeri xxx antara:------------------------- xxx ……………………………………..……………….…...….........Penggugat Melawan xxx………………………. …………………………………….………Tergugat Kasus Posisi:
- Bahwa Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan berdasarkan adat Bali dan Hindu dan telah tercatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;----------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pihak Tergugat melakukan kekerasan fisik (KDRT) kepada Penggugat berkali-kali, puncaknya pada bulan Maret 2021 yang menyebabkan Penggugat menderita sejumlah luka-luka berat, yang dilanjutkan Penggugat dengan membuat laporan pidana di Kepolisian setempat;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena Tergugat saat ini masih menjalani proses pemeriksaan pidana kasus KDRT di Kepolisian, maka Penggugat mengajukan permohonan atas Hak Asuh Anak terhadap anak-anak yang bernama xxx (5 tahun) dan xxx (3 tahun);
Usulan Rencana Perdamaian:
- Bahwa Tergugat sebagaimana kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang dibuat antara antara Penggugat dan Tergugat, dimana dinyatakan pada pokoknya bahwa selama anak-anak tersebut masih di bawah umur maka pengasuhannya tetap pada Tergugat selaku Ibu kandungnya;-------------------------------------------------------------
- Bahwa Tergugat juga menginginkan pengesahan secara hukum mengenai hak asuh anak tersebut melalui Putusan Pengadilan, guna menimbulkan kepastian hukum dan menghindari percekcokan dikemudian hari demi kepentingan terbaik untuk anak-anak, oleh karena Penggugat memiliki usaha yang berpenghasilan tetap sehingga memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah untuk anak-anak serta mampu mengasuh sendiri, terlebih karena Tergugat adalah selaku ibu kandungnya;----------------------
Demikian resume mediasi ini dibuat, untuk digunakan dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri xxx pada hari xxx tanggal xxx.---------------------------------------
Hormat Penggugat
xxxxxxxxxxxxxxxxx