PENGACARA BALI BERBAGI CONTOH MEMORI BANDING DALAM PERKARA PERCERAIAN DI BALI
Kami tim pengacara berpengalaman di Bali yang tergabung dalam Kantor Hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s setelah menerima dan menangani perkara perceraian di Bali dimana ada pihak yang tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim di lingkup Pengadilan Negeri, dapat mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi. Setelah melakukan pendaftaran secara online malalui E-Court dan banding telah di register oleh Pengadilan, maka pihak Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding untuk menguatkan dalil-dalil keberatannya pada Putusan Majelis Hakim di lingkup Pengadilan Negeri. Berikut adalah contoh Memori Banding perkara perceraian di Bali dimana sebelumnya pihak Penggugat sebagai pihak yang dikalahkan kemudian kini menjadi pihak Pemohon Banding.-------------------------------------
MEMORI BANDING DALAM PERKARA No. XXX/Pdt.G/ 2023/PN. XXX
Badung, 19 April 2023
KepadaYth:
Ketua Pengadilan Tinggi XXX
di- XXX
Melalui Yth. Ketua Pengadilan Negeri XXX
di XXX
Perihal : Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri XXX
Dalam Perkara Perdata No. XXX /Pdt.G/ 2023/PN. XXX
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I Putu Agus Putra Sumardana, SH, I Nyoman Miarsa, SH, S.Pd dan I Ketut Subagia, SH adalah Para Advokat pada Kantor Hukum Jl. Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3 Denpasar-Bali., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2023, bertindak untuk dan atas nama klien kami : ----------------------------------------------------------------------------------------- A.A ARI PRIMATMA, Laki-laki, Lahir di XXX tanggal XXX, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta (Pengusaha Martabak dan Pisang Goreng), NIK: XXX, beralamat sesuai KTP di XXX.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------- PEMBANDING /PENGGUGAT ASAL. Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut diatas,--------------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan ini mohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Banding terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri XXX No. XXX /Pdt.G/ 2023/PN. XXX tanggal XXX dalam perkara Melawan:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
A.A SAYU PRAWERTI, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta (Pengusaha Mebel Kayu), NIK: XXX, beralamat sesuai KTP di XXX.-----------------untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------- TERBANDING/TERGUGAT ASAL.
Bahwa Penggugat/Pembanding keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri XXX No. XXX /Pdt.G/ 2023/PN. XXX tanggal XXX, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri XXX No. XXX /Pdt.G/ 2023/PN. XXX tanggal XXX, Pemohon Banding telah menyatakan Banding sebagaimana diajukan secara online yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri XXX tertanggal XXX, maka oleh karena Permohonan Banding diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepatutnya permohonan banding dari Pemohon Banding ini dapat diterima dan dipertimbangkan kembali.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Pemohon Banding, Putusan Pengadilan Negeri XXX No. XXX /Pdt.G/ 2023/PN. XXX tanggal XXX tersebut adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga sampai menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikan Pembanding, maka dari itu Pembanding merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri XXX No. XXX /Pdt.G/ 2023/PN. XXX tanggal XXX tersebut diatas.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun Alasan-alasan/keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding dalam Memori Banding ini pada pokoknya adalah: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bila pertimbangan hukum judex facti tidak relevan dengan bukti-bukti terutamanya keterangan saksi-saksi dalam persidangan dengan alasan bahwa saksi-saksi menerangkan antara Pembanding dan Terbanding sudah sering terjadi pertengkaran yang diakibatkan sikap buruk Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai istri dan kerap pulang malam tanpa alasan yang jelas;-------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut keterangan saksi-saksi, antara Pembanding dan Terbanding sudah tidak serumah (pisah ranjang) dan antara Pembanding dan Terbanding sudah tidak saling komunikasi antara satu dengan yang lain dikarenakan sikap buruk Terbanding/Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai istri dan kerap pulang malam tanpa alasan yang jelas. Pembanding tidak lagi mau berkomunikasi dengan Terbanding sehingga nampak rasa cinta Pembanding dengan Terbanding telah sirna. Hal ini menandakan bahwa antara Pembanding dan Terbanding tidak mungkin tidak ada masalah, kehidupan rumah tangga Pembanding dan Terbanding tidak harmonis, sehingga dalil gugatan Pembanding telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
- Bahwa demikian bila mengacu pada Yurisprudensi MA RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, "bahwa dalam perceraian tidak perlu melihat siapa penyebab cekcok atau siapa yang meninggalkan tempat tinggal bersama, tetapi yang perlu dilihat adalah keadaan perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan ataukah tidak, yang mana ini dilihat dari kemauan kedua belah pihak, bilamana salah satu pihak telah menghendaki untuk berpisah maka perkawinan mereka tidak mungkin dipertahankan lagi, karena apabila dipertahankan maka tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia tidak akan tercapai, bahkan apabila perkawinan mereka tetap dipertahankan akan menjadikan kedua belah pihak terbebani". Hal ini dipertegas pada halaman 3 (tiga) no. 5 (lima) Yurisprudensi MA RI No. 1354/K/Pdt/2001 yang isinya "Bahwa isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan, sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan lagi hidup rukun dalam rumah tangga".;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pertimbangan hukum judex facti sendiri yang menyatakan bahwa kondisi perkawinan Penggugat dan Tergugat kurang harmonis sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena perkawinan idealnya adalah rasa cinta kedua belah pihak yaitu suami dan istri, bila salah satu sudah tidak cinta lagi dengan pasangannya maka mempertahankan rumah tangga yang demikian, akan menyakiti mereka (suami dan istri) sendiri dan berdampak negatif bagi keduanya (suami dan istri). Terlebih lagi menurut keterangan saksi-saksi antara Pembanding dan Terbanding sudah tinggal terpisah dimana Pembanding berada di XXX sedangkan Terbanding berada di luar rumah Pembanding yang letaknya di luar kota rumah Pembanding yang berlangsung selama kurun waktu sekitar 4 (empat) tahun, serta antara Pembanding dan Terbanding sudah tidak saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Pembanding hingga memori banding ini diajukan, tetap ingin berpisah/bercerai dengan Terbanding, Pembanding bertekad akan terus menempuh upaya hukum lainnya hingga tingkat yang tertinggi, karena Pembanding sudah merasa tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangganya dengan Terbanding, bilamana rumah tangga ini diteruskan tentunya akan berdampak tidak baik bagi kedua belah pihak (Pembanding dan Terbanding), sebab perkawinan harus dilandasi rasa cinta kedua belah pihak, tidak bisa hanya sepihak saja yang mencintai;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pertimbangan hukum judex facti yang dijadikan dasar judex facti menolak gugatan Pembanding telah jelas-jelas bertentangan dengan Yurisprudensi MA RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, yang pada pokoknya tidak perlu melihat siapa penyebab cekcok atau siapa yang meninggalkan tempat tinggal bersama, tetapi yang perlu dilihat adalah keadaan perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan ataukah tidak, sehingga pertimbangan hukum judex facti tersebut haruslah dikesampingkan. Disamping itu pertimbangan hukum judex facti yang berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1981 bertentangan pula dengan halaman 3 (tiga) no. 5 (lima) Yurisprudensi MA RI No. 1354/K/Pdt/2001, sebagaimana tersebut diatas;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding/Penggugat dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Tinggi XXX, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menetapkan putusan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding/Penggugat.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri XXX No. XXX /Pdt.G/ 2023/PN. XXX tanggal XXX, menjadi sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Pemohon Banding/Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan perkawinan antara Pemohon Banding/Penggugat dengan Termohon Banding/Tergugat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;---------------------------------------
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX, untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;-------
S U B S I D A I R :
bila Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi XXX berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuasa Hukum,
(I Putu Agus Putra Sumardana, S.H) (I Nyoman Miarsa, SH, S.Pd) (I Ketut Subagia, SH)